Nusron menyampaikan pernyataan tersebut selepas menunaikan Salat Jumat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Di hadapan awak media, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga memastikan pihaknya akan mengikuti sekaligus membantu proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ujar Nusron, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Nusron Tegaskan Komitmen Transparansi
Ia menyerahkan pengungkapan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK, yang saat ini masih melakukan penyidikan.
"Kami ikuti prosesnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," kata Nusron.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Nusron berharap proses hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal, khususnya dalam pelayanan pertanahan.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan," ujarnya.
KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan HGB
Kasus yang tengah ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga berperan dalam perkara tersebut.
Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
KPK Geledah Kantor ATR/BPN
Penyidikan perkara tersebut terus berkembang. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB.
Sejumlah ruangan direktorat jenderal menjadi lokasi penggeledahan. KPK juga memastikan ruangan kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Aktivitas pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan di tengah proses penggeledahan tersebut. Pegawai kementerian masih menjalankan kegiatan seperti biasa, sementara penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan.
Nusron Minta Kementerian Diminta Tetap Jalankan Pelayanan
Di tengah proses hukum tersebut, Nusron juga berharap pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak terganggu. Beberapa kalimat yang disampaikan Nusron Wahid.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN, ..." "InsyaAllah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan. Kan memang sebelum ini, kita sudah komit untuk itu, untuk melakukan inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan." Kurang lebih demikian beberapa pernyataan Nusron selaku Menteri ATR/BPN.
Red. AMU





0 Komentar